SEMOGA BERKENAN...
OPTIMALISASI
PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) UNTUK MENINGKATKAN HARKAMTIBMAS DIDUKUNG SINERGITAS POLISIONAL
GUNA
TERSELENGGARANYA PEMBANGUNAN NASIONAL
Polri
hingga saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mereformasi diri untuk
menjadi lebih baik dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam harkamtibmas.
Reformasi tersebut meliputi semua aspek baik baik materiil dan non materiil dalam
kaitannya dengan hal-hal yang bersifat struktural, instrumental dan kultural
(budaya)[2]. Dari sisi struktural
berupa pembenahan struktur organisasi didukung dengan pembenahan-pembenahan
instrumental seperti peraturan dan protap-protap maupun pola kebijakan
pimpinan. Reformasi yang bersifat kultural dilakukan dengan berbagai upaya
seperti pelatihan, pendidikan dan berbagai kegiatan untuk mengembangkan
integritas seperti medesiminasikan budaya antikorupsi.
Selain
itu, pergeseran paradigm baru Polri yang semakin memantapkan kedudukan dan
susunan organisasi Polri dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia, dengan
mencetuskan paradigma sebagai Civilian
Police (Polisi yang berwatak sipil). Hal ini telah direspon oleh pimpinan
Polri dengan diterbitkannya Skep Kapolri, Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober
2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Pemolisian Masyarakat dalam
Pelaksanaan Tugas Polri, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yang selanjutnya lebih sering
disebut sebagai dengan Perkap 7 tentang Polmas. Hal ini dimaksudkan untuk
menghadapi perkembangan lingkungan strategik, dinamika kehidupan, tuntutan dan
harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kinerja, sikap dan prilaku
anggota Polri dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagai pemelihara
Kamtibmas, Polri sebagai penegak hukum,
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat pada saat ini penampilannya masih
menyisakan perilaku yang arogan, cenderung menggunakan kekerasan,
diskriminatif, kurang responsif dan belum profesional, keadaan seperti ini
merupakan masalah yang harus dibenahi secara terus-menerus dalam rangka
mewujudkan sosok Polisi yang dipercaya dan dicintai masyarakat.
Sehubungan
dengan hal tersebut dibutuhkan strategi pencegahan kejahatan yang terkoordinir
dengan baik dan melibatkan potensi yang ada dalam masyarakat secara optimal.
Melalui konsep Pemolisian Masyarakat
atau yang biasa disebut Polmas, diharapkan kegiatan pencegahan yang dilakukan
Polri dapat diwujudkan secara maksimal. Kurangnya dukungan masyarakat tidak
dapat ditimpakan kepada masyarakat begitu saja karena pihak Polri pun masih
kurang mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sebagai contoh bila anggota Polri yang sedang patroli bermotor disuatu
kawasan, anggota tersebut hanya melakukan patroli tanpa adanya komunikasi
dengan masyarakat, sehingga sulit
mendapatkan informasi dengan gaya mereka yang “terlalu sibuk”, dan gaya
“militeristik” yang masih kental akhirnya masyarakatpun menjadi “enggan dan
takut” untuk memberikan informasi. Gaya seperti ini harus dirubah jika Polri
ingin memulihkan citranya sebagai Polri yang dapat dipercaya dan dicintai
masyarakat. Kebutuhan keamanan dapat terwujud tanpa adanya paksaan melainkan
atas dasar kebutuhan dan kehendak bersama. Pembinaan hubungan yang harmonis
antara Polisi dan masyarakat maupun antar anggota masyarakat itu sendiri akan
mewujudkan hubungan sosial yang kuat yang dapat dimanfaatkan untuk
menyelesaikan segala masalah di masyarakat.
Polmas bertujuan mewujudkan
kebutuhan bersama melalui partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri dan
bertujuan menginvestasikan sumberdaya masyarakat guna membangun sebuah
masyarakat yang makmur, sejahtera dan madani.
Sebenarnya anggota masyarakatlah yang lebih arif tentang masalah yang
timbul dan bagaimana memfasilitasi solusinya.
Konsep
Polmas ini hampir dipergunakan oleh sebagian kepolisian dunia karena Polmas
adalah salah satu cara penyelesaian masalah yang efektif, akan tetapi setelah
hampir 7 tahun Polri mengadopsi model Polmas menjadi model pemolisian dalam
melaksakan tugas dan fungsinya dalam harkamtibmas, masih banyak tantangan dan
kendala yang masih harus dibenahi agar model pemolisian yang telah terbukti
berhasil diberbagai negara tersebut dapat lebih dioptimalkan.
Menjawab
tantangan tersebut, Jendral Polisi Sutarman saat dilantik sebagai Kapolri
mencanangkan sembilan misi pencapaian tugas Polri yang salah satunya adalah
memperkuat sinergitas polisional bersama pemerintahan, lembaga, dan seluruh
komponen masyarakat untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
Menurut Kamus besar
bahasa Indonesia 2005 sinergitas berasal dari kata sinergi[3] yang berarti melakukan
kegiatan atau operasi secara terpadu. Sedangkan sinergitas polisional dapat
diartikan sebagai keterpaduan seluruh komponen pemerintah, lembaga dan
masyarakat secara bersama sama mendukung
pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat. Sinergitas akan mudah terjadi bila komponen-komponen yang ada mampu
berpikir sinergi, terjadi kesamaan pandang, dan saling menghargai.
SmanGat IlmiaH....!!!😃👍
BalasHapusSmanGat IlmiaH....!!!😃👍
BalasHapus